Hellosumut.com, Simalungun-Sumut |
Kewaspadaan dan gerak cepat personel Polsek Bosar Maligas, Polres Simalungun, berhasil menggagalkan aksi transaksi narkotika di kawasan pemukiman warga. Sabtu, (15/11/2025).
Seorang pria berinisial Budi Pratama Niliwa, SE (28) ditangkap saat hendak melakukan transaksi sabu pada Rabu sore, 13 November 2025, sekitar pukul 17.00 WIB di Perumahan Pajak Haji Budi, Lingkungan IX, Kelurahan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.
Penegasan keberhasilan ini disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Sabtu (15/11/2025) sekitar pukul 11.20 WIB. Ia mengapresiasi respons cepat jajaran Polsek Bosar Maligas dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Penangkapan ini adalah bukti nyata bahwa Polri selalu hadir di tengah masyarakat. Kami tidak akan membiarkan peredaran narkoba merusak generasi muda,” ujar AKP Henry Salamat Sirait.
Kapolsek Bosar Maligas, IPTU Soni Silalahi, SH., menjelaskan bahwa operasi tersebut bermula dari laporan warga yang resah dengan adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika di wilayah mereka.
“Informasi dari masyarakat pada Rabu siang sekitar pukul 15.00 WIB sangat berharga bagi kami. Kami langsung bergerak menindaklanjuti laporan tersebut,” ujarnya.
Merespons laporan itu, Kapolsek menginstruksikan Kanit Reskrim IPDA Roy Jasen O. Sunggu, SH., bersama timnya untuk menuju lokasi dan melakukan penyelidikan secara senyap.
Tim kemudian melakukan pengamatan intensif. Sekitar pukul 17.00 WIB, seorang pria tampak bergerak dengan gelagat mencurigakan. Keyakinan petugas bahwa pria tersebut hendak melakukan transaksi narkoba langsung ditindaklanjuti dengan penangkapan cepat.
“Berdasarkan pengalaman dan insting, kami melihat aktivitas yang mencurigakan. Kami langsung bertindak dan mengamankan pelaku sebelum transaksi terjadi,” ungkap IPDA Roy Jasen.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan berbagai barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam peredaran narkotika, antara lain: 1 bungkus plastik klip berisi sabu berat bruto 0,66 gram, 3 ball plastik klip kosong, 2 kaca pirex, 1 unit handphone merk Oppo warna hitam,Uang tunai Rp. 210.000 dari hasil penjualan, Kotak rokok Sempurna, Beberapa pipet plastik dan tutup botol Aqua, Kotak plastik merah dan tas dompet bercorak bunga, KTP milik tersangka.
IPTU Soni menegaskan bahwa kelengkapan barang bukti menunjukkan tersangka aktif melakukan aktivitas transaksi narkoba.
Dalam interogasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria bernama Aditya, warga Medan yang tinggal di Jalan Sisingamangaraja. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan pengembangan dengan mendatangi alamat yang disebutkan tersangka.
Namun, saat dilakukan penggeledahan bersama perangkat desa, petugas tidak menemukan barang bukti apa pun. Aditya diduga telah melarikan diri sebelum kedatangan polisi.
“Kami akan terus memburu pemasok yang telah melarikan diri. Jaringan peredaran narkoba harus dibongkar sampai tuntas,” tegas AKP Henry Salamat Sirait.
Tersangka Budi Pratama Niliwa kini ditahan di Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara.
Penangkapan ini menunjukkan keseriusan Polri dalam memberantas peredaran narkoba di tingkat akar rumput, serta pentingnya peran aktif masyarakat dalam memberantas bahaya narkotika di lingkungan mereka. (Red)







