Kurang dari 4 Jam, Kasat Reskrim Polres Simalungun Ungkap Pembunuhan Sadis Siswi SMP

Hellosumut.com, Simalungun-Sumut |

Sikap tegas dan kepemimpinan langsung Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manullang, S.H., kembali membuktikan komitmen Polri dalam memberikan keadilan cepat kepada masyarakat.

Dalam waktu kurang dari empat jam, tim gabungan Sat Reskrim Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis terhadap seorang siswi SMP berinisial ZR (15) dan menangkap pelaku AH (15) yang juga masih di bawah umur.

Peristiwa tragis ini terjadi di areal Perkebunan PT Bridgestone, Blok Z 24, Nagori Batu Silangit, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, dan terungkap pada Senin (29/12/2025).

Kasus ini bermula pada Minggu sore sekitar pukul 15.45 WIB, ketika dua orang saksi, S (51) dan MB (20), menemukan sesosok mayat perempuan di area perkebunan PT Bridgestone. Temuan tersebut segera dilaporkan ke pihak kepolisian.

Menerima laporan tersebut, Kasat Reskrim AKP Herison Manullang langsung turun ke lokasi dan mengambil alih komando penanganan perkara. Ia memimpin langsung olah tempat kejadian perkara (TKP) bersama tim Inafis dan personel Unit Jatanras.

Dari hasil olah TKP, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone merk ZTE, uang tunai Rp11.000 dengan pecahan bervariasi, serta dua batang kayu ubi yang diduga digunakan sebagai alat pembunuhan.

Sekitar pukul 17.00 WIB, orang tua korban datang ke lokasi dan memastikan bahwa korban adalah ZR, siswi kelas IX SMP Negeri 2 Tapian Dolok.

Jenazah korban selanjutnya dibawa ke RSU Djasamen Saragih Pematangsiantar untuk dilakukan visum et repertum.

Berdasarkan hasil penyelidikan cepat, analisis barang bukti, dan keterangan saksi, Kasat Reskrim menyusun strategi penangkapan.

Upaya tersebut membuahkan hasil pada pukul 19.30 WIB, ketika pelaku AH (15) berhasil diamankan di rumah kakak kandungnya di Huta Pondok Burian, Nagori Nagur Usang.

Pelaku ditangkap langsung di bawah pimpinan AKP Herison Manullang dengan tetap mengedepankan pendekatan profesional, humanis, dan sesuai prosedur hukum, mengingat pelaku masih berstatus anak di bawah umur.

Dalam proses pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Berdasarkan hasil interogasi, korban dibunuh dengan cara dicekik dari belakang, dipukul di bagian kepala menggunakan batu sebanyak lima kali, dipukul dengan kayu ubi lima kali, serta ditusuk menggunakan pisau hingga sepuluh kali.

Motif pembunuhan disebabkan karena korban meminta uang kepada pelaku untuk keperluan aborsi.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, memberikan apresiasi tinggi terhadap kepemimpinan Kasat Reskrim dalam penanganan kasus ini.

“Ini merupakan contoh nyata kepemimpinan yang tegas dan responsif. Kasat Reskrim tidak hanya memberi perintah, tetapi turun langsung memimpin penyelidikan hingga penangkapan pelaku. Ini adalah implementasi nyata Polri Presisi,” ujar AKP Verry Purba saat dikonfirmasi Senin (29/12/2025) sekitar pukul 10.40 WIB.

Hal senada disampaikan Kanit Jatanras IPTU Ivan Roni Purba, S.H., yang menyebutkan bahwa arahan tegas pimpinan membuat tim bekerja cepat, fokus, dan efektif sejak laporan pertama diterima.

Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manullang, menegaskan bahwa penyelesaian cepat kasus ini merupakan bentuk tanggung jawab Polri kepada masyarakat, khususnya keluarga korban.

“Kasus ini sangat serius. Kami berkomitmen memberikan keadilan secepat mungkin dengan tetap menjunjung tinggi hukum dan hak asasi manusia,” tegasnya.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini dinilai sebagai wujud nyata penerapan Polri Presisi, yang mencakup prediktif, responsibilitas, dan berkeadilan, sekaligus menunjukkan bahwa Polri mampu bertindak cepat, profesional, dan transparan dalam menangani kejahatan berat. (Red)