Hellosumut.com, Simalungun-Sumut |
Aksi tegas Polsek Serbelawan Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Seorang remaja berinisial FY (15) diamankan saat petugas tengah membubarkan aksi balap liar di Simpang Kampung Batu Silangit, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, pada Minggu (09/11/2025) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Kamis (13/11) sekitar pukul 13.00 WIB, membenarkan penangkapan tersebut.
“Penindakan ini merupakan bentuk kerja keras Polsek Serbelawan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Simalungun,” ujarnya.
Menurut Kapolsek Serbelawan IPTU Gunawan Sembiring, S.H., peristiwa bermula ketika personel Polsek Serbelawan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim melakukan kegiatan pembubaran balap liar di lokasi tersebut.
“Setibanya di TKP, petugas menemukan seorang laki-laki berinisial FY yang diduga ikut dalam kegiatan balap liar. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang mencurigakan,” ungkapnya.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan dan kendaraan terhadap FY yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Kecamatan Tapian Dolok. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu bungkus kertas minyak berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 7,74 gram, yang disimpan di dalam jok sepeda motor Vega ZR warna hitam tanpa plat nomor.
Tak berhenti di situ, dalam pemeriksaan lanjutan, petugas juga menemukan narkotika jenis sabu dari kantong celana kiri pelaku.
“Saat diinterogasi, FY mengaku bahwa sabu tersebut milik temannya berinisial D yang langsung melarikan diri saat petugas datang,” jelas AKP Henry Salamat Sirait.
Kini, Polsek Serbelawan bersama Satuan Narkoba Polres Simalungun masih melakukan pengejaran terhadap D, yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Tapian Dolok.
“Kami terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkotika di wilayah hukum Polres Simalungun,” tambahnya.
Setelah diamankan, tersangka FY bersama barang bukti langsung dibawa ke Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Kami sudah menerbitkan Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyidikan. Selanjutnya, akan dilaksanakan gelar perkara sebelum berkas dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” tegas AKP Henry.
Kasat Narkoba Polres Simalungun juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polsek Serbelawan atas keberhasilan tersebut.
“Ini menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Simalungun. Kami akan terus bekerja maksimal menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka FY dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait kepemilikan dan penguasaan narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang cukup berat. (Red)






