Operasi di Siang Bolong Sat Narkoba Polres Pematangsiantar, Dua Residivis Tumbang Bersama Sabu & Ekstasi di Jalan Kotanopan

Hellosumut.com, Pematangsiantar-Sumut | Suasana siang di Jalan Kotanopan, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, mendadak berubah tegang pada Selasa (02/12/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.

Pada saat sebagian warga masih beraktivitas seperti biasa, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar justru tengah membuntuti dua pria yang belakangan diketahui merupakan residivis kasus narkotika.

Keduanya, OMKA (39) asal Batubara dan B.I (35) warga Bah Kapul, melaju dengan sepeda motor Honda Scoopy biru BK 6768 TAW. Gerak-gerik mereka yang mencurigakan menjadi sinyal bagi petugas untuk melakukan penyergapan.

Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH, MH, mewakili Kapolres AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak menjelaskan bahwa operasi itu digelar setelah adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas kepemilikan narkotika di wilayah tersebut.

Informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan cepat yang kemudian mengarah pada kedua pria tersebut.

Saat kendaraan pelaku berhasil dihentikan, petugas menemukan dugaan kuat bahwa keduanya tidak sekadar melintas.

Dari tas sandang hitam milik OMKA, polisi mendapati kotak kayu yang berisi 1 paket sabu seberat bruto 1,75 gram serta 10 butir pil ekstasi bermerek Donal Trump. Dua unit handphone merek Samsung dan Vivo juga diamankan sebagai barang bukti komunikasi mereka.

Tidak berhenti di situ, dari B.I, petugas menemukan sebuah HP Vivo warna hijau yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam aktivitas mereka.

Saat interogasi berlangsung, keduanya tidak bisa mengelak. Mereka mengakui bahwa sabu dan ekstasi tersebut berasal dari seorang pria berinisial JL alias C, yang berdomisili di Kota Medan.

Pengakuan itu menambah rangkaian bukti bahwa jaringan peredaran narkotika masih beroperasi lintas Kabupaten/Kota.

Tanpa menunggu lama, keduanya langsung dibawa ke Mapolres Pematangsiantar untuk pemeriksaan lanjutan.

“Kedua tersangka sudah kami tahan dan diproses sesuai Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Irwanta.

Penangkapan di siang hari ini menjadi bukti bahwa upaya pemberantasan narkotika tidak mengenal waktu. Polres Pematangsiantar terus menekan ruang gerak para pelaku, terlebih bagi mereka yang kembali mencoba bermain dengan barang haram meski sudah berstatus residivis. (Red)