Satreskrim Polres Simalungun Tak Pandang Bulu, Lima Pencuri Sawit Disikat!

Hellosumut.com, Simalungun-Sumut | 

Komitmen Polres Simalungun dalam memberantas kejahatan di Tano Habonaron Do Bona (tanah tumpah darah yang baik) kembali terbukti. Personel Unit I Opsnal Jatanras berhasil mengamankan lima pelaku pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit milik PTPN IV Dolok Sinumbah beserta barang bukti pada Rabu, (12/11/2025) sekira pukul 14.30 WIB di Persawahan Sekatak, Huta II Marihat Bayu, Nagori Bah Joga, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun.

Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Herison Manullang, S.H., menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti nyata keseriusan Polri dalam menegakkan hukum di tanah berbudaya Batak.

“Di Tano Habonaron Do Bona, kebenaran adalah dasar segala sesuatu. Kami tidak akan mentolerir kejahatan apapun, termasuk pencurian yang merugikan perusahaan dan masyarakat,” tegas AKP Herison Manullang.

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat pada Rabu pagi sekira pukul 10.00 WIB, bahwa sering terjadi pencurian TBS di Blok 52 Afdeling IV PTPN IV Dolok Sinumbah. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit I Opsnal Jatanras bergerak cepat menuju lokasi.

Sesampainya di lokasi kejadian, tim melihat para pelaku tengah melangsir buah sawit hasil curian ke arah persawahan menggunakan mobil pick up Mitsubishi L300 warna hitam BK 8696 DV.

Tim langsung melakukan penyergapan dan mengamankan empat pelaku di tempat, saat mereka sedang memasukkan tandan buah ke mobil.

“Setelah mobil pick up itu membawa hasil curian, tim kami langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan seluruh pelaku,” ujar Kasat Reskrim.

Berkat kesigapan personel, lima pelaku berhasil ditangkap bersama barang bukti berupa : 1 unit mobil pick up L300 warna hitam BK 8696 DV, 41 tandan buah segar (TBS) kelapa sawit, 1 buah egrek, dan 1 buah tojok yang digunakan untuk memanen buah curian.

Kelima tersangka yang diamankan yaitu:

1. Heri Irawan (35)

2. Charles Parulian Naibaho (48)

3. Semi Damanik (43)

4. Supriadana (39)

5. Nurdin Sinaga (34)

Kelima pelaku merupakan warga Huta II Marihat Bayu, Nagori Bah Joga, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 107 jo Pasal 111 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

“Mereka telah melanggar undang-undang dan merugikan perusahaan serta perekonomian daerah. Kami pastikan proses hukum berjalan tegas dan transparan,” ungkap AKP Herison Manullang.

Kasat Reskrim memberikan apresiasi kepada seluruh personel yang terlibat dalam operasi tersebut.

“Ini bukti bahwa Polri hadir untuk masyarakat. Kami akan terus bekerja keras memberantas para bandit di Tano Habonaron Do Bona. Kebenaran harus ditegakkan,” tegasnya.

Usai penangkapan, kelima tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Simalungun untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Di akhir keterangannya, AKP Herison Manullang mengajak masyarakat agar aktif melaporkan setiap bentuk kejahatan kepada aparat.

“Mari kita jaga tanah berbudaya ini bersama-sama. Kebenaran adalah dasar segala sesuatu di Tano Habonaron Do Bona,” tutupnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *