Gabungan Intel TNI Gerebek Rumah Pengedar Narkoba di Desa Kutapengkih, Dua Pelaku Diamankan

Hellosumut.com, Tanah Karo-Sumut |

Upaya pemberantasan narkotika kembali dilakukan aparat TNI. Unit Intelijen Kodim 0205/TK bersama Denintel Kodam I/BB dan Intel Korem 023/KS berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu di Desa Kutapengkih, Kecamatan Mardingding, Kabupaten Karo, pada Kamis (20/11/2025).

Dua pria, masing-masing RP (55) alias Didong, mantan residivis kasus narkoba asal Desa Bintang Meriah, dan BS (55) warga Desa Kutapengkih Dusun Kuta Kendit, diamankan saat diduga sedang melakukan aktivitas peredaran sabu.

Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: Empat sekop sabu berbahan pipet, Satu kaca pirex, Dua pipet isap, Uang tunai Rp560.000, Empat paket sabu seharga Rp100.000, Lima paket sabu seharga Rp150.000, Total berat sabu: 1,15 gram.

Seluruh barang bukti dan para tersangka telah diserahkan ke Satres Narkoba Polres Tanah Karo untuk proses hukum lebih lanjut.

Pasi Intel Kodim 0205/TK, Kapten Arm Rajiman Girsang, menjelaskan bahwa penindakan bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas dua terduga bandar sabu yang meresahkan warga Dusun Kuta Kendit.

“Pada Rabu (19/11/2025) sekitar pukul 22.00 WIB, kami menerima laporan masyarakat. Kemudian pukul 24.00 WIB, tim gabungan yang terdiri dari Deninteldam I/BB, Intelrem 023/KS, dan Unit Inteldim 0205/TK bergerak dari Kabanjahe menuju lokasi,” jelas Girsang.

Tim yang beranggotakan sembilan personel tersebut segera melakukan penyergapan hingga akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku tanpa perlawanan.

Kapten Girsang menegaskan bahwa penindakan ini dilakukan untuk menindaklanjuti keresahan warga serta memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Karo.

“Untuk kedua tersangka sudah kita serahkan ke Polres Tanah Karo untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya. (Red)