Ditjenpas Genjot Pengembangan Karir JF Pembina Keamanan, Begini Arahan Terbarunya!

Hellosumut.com, Bekasi-Jakarta |

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan profesionalitas petugas Pemasyarakatan, pada hari Kamis, (20/11/2025).

Ditjenpas menggelar Sosialisasi Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan terkait Pembinaan Karir Petugas Pemasyarakatan, khususnya bagi jabatan fungsional Pembinaan Keamanan dan Pengamanan Pemasyarakatan, di Bekasi.

Kegiatan ini digelar sebagai upaya menghadirkan mekanisme pembinaan karir yang terukur, transparan, objektif, dan berbasis kinerja, sejalan dengan tuntutan pelayanan pemasyarakatan yang humanis dan berkeadilan.

Sosialisasi dibuka oleh Kepala Bagian Sumber Daya Manusia Ditjenpas, Ardian Nova Christiawan, yang hadir mewakili Sekretaris Ditjenpas, Gun Gun Gunawan.

Selain itu, Analis SDM Aparatur Ditjenpas, Aris Setiawan, turut memberikan pemaparan teknis mengenai regulasi terbaru tersebut.

Peserta terdiri dari pemangku jabatan fungsional PKP dan PP dari seluruh Indonesia, baik yang hadir langsung maupun secara daring.

Dalam sambutannya, Ardian menegaskan bahwa integritas, kompetensi, dan profesionalitas petugas menjadi kunci pelayanan yang berkualitas. Karena itu, regulasi pembinaan karir yang diperbarui ini penting untuk memastikan setiap proses berjalan sesuai standar dan kebutuhan organisasi.

“Pembinaan karir harus dilaksanakan melalui mekanisme yang jelas, transparan, dan berbasis kinerja,” ujar Ardian.

Aris Setiawan menambahkan bahwa keputusan Dirjenpas yang disosialisasikan merupakan langkah nyata dalam mempertegas arah pengembangan karir petugas. Regulasi tersebut memberikan kejelasan mengenai persyaratan, mekanisme, dan tahapan karir, baik dalam aspek kepangkatan, jabatan, hingga kompetensi.

Aris menyebutkan bahwa keberhasilan implementasi regulasi ini sangat bergantung pada pemahaman seluruh petugas. Ia menekankan bahwa pembinaan karir bukan hanya soal promosi jabatan, tetapi juga tentang pembentukan budaya kerja yang disiplin, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Sosialisasi ini diharapkan menjadi pendorong bagi seluruh petugas Pemasyarakatan agar semakin siap mengemban tugas di lapangan dengan standar kompetensi yang lebih baik. (Red)