Hellosumut.com, Jakarta |
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menetapkan bahwa Bahasa Inggris akan menjadi mata pelajaran wajib di jenjang Sekolah Dasar (SD) mulai Tahun Ajaran 2027/2028.
Kebijakan ini berlaku pada pengumuman yang dilakukan Kemendikdasmen melalui siaran pers resmi, pada Kamis (30/10/2025).
Kebijakan tersebut diatur dalam Permendikbudristek Nomor 13 Tahun 2025, sebagai langkah memperkuat kompetensi global pelajar Indonesia.
“Dengan kemampuan Bahasa Inggris sejak dini, anak-anak kita akan lebih siap bersaing di tingkat internasional,” pungkas Dirjen Kemendikdasmen.
Sekolah di seluruh Indonesia diminta menyiapkan tenaga pendidik dan infrastruktur penunjang pembelajaran Bahasa Inggris mulai 2026. (*)






