Sebabkan Kerugian Rp1 Juta, Kasus Pencurian Besi di YBKS Berakhir Damai di Polsek Siantar Utara

Hellosumut.com, Pematangsiantar-Sumut |

Polres Pematangsiantar melalui Polsek Siantar Utara menyelesaikan dugaan kasus pencurian besi melalui pendekatan Restorative Justice atau keadilan restoratif pada Senin, (15/12/2025) malam.

Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga, SH menjelaskan, peristiwa dugaan pencurian tersebut terjadi pada Senin (15/12/2025) sekira pukul 15.30 WIB di Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, tepatnya di samping YBKS (Yayasan Bakti Kesejahteraan Sosial).

Kasus bermula saat pelapor, Edison Saragi (54), selaku Humas YBKS, menerima informasi adanya pencurian besi yang diduga dilakukan oleh AFH (42), warga Jalan Sriwijaya, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, dan NAN (37), warga Jalan Mojopahit, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.

Mengetahui kejadian tersebut, pelapor bersama sejumlah saksi melakukan pengejaran terhadap kedua terlapor. Keduanya kemudian berhasil diamankan di Jalan Ade Irma Suryani saat sedang membawa besi hasil dugaan pencurian menggunakan becak bermotor.

Selanjutnya, pelapor membawa kedua terlapor beserta becak bermotor yang bermuatan besi tersebut kembali ke lokasi YBKS.

Diketahui, besi yang diambil merupakan alas untuk mobil masuk ke dalam bangunan baru milik YBKS. Setelah menerima laporan, Kanit Reskrim Polsek Siantar Utara IPDA Ricardo Rajagukguk, S.Sos bersama personel piket langsung mengamankan kedua terlapor ke Mako Polsek Siantar Utara guna proses lebih lanjut.

Atas kejadian tersebut, pelapor membuat Laporan Polisi dengan nomor: LP/B/69/XII/2025/SPKT/Polsek Siantar Utara/Polres Pematangsiantar/Polda Sumut, tertanggal 15 Desember 2025.

Akibat peristiwa itu, YBKS mengalami kerugian material yang ditaksir sekitar Rp1.000.000.

Selanjutnya, Kanit Reskrim bersama tim melakukan mediasi antara kedua belah pihak. Hasilnya, pelapor dan terlapor sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dan tidak saling menuntut. Pelapor pun secara resmi mencabut laporan pengaduannya.

“Pelapor telah mencabut laporan polisi karena kedua belah pihak sudah saling memaafkan. Dengan demikian, dugaan pencurian besi tersebut diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice,” tutup AKP Jahrona Sinaga. (Red)

News Feed