Hellosumut.com, Pematangsiantar-Sumut |
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH memimpin langsung pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 1.906,85 gram di depan ruangan Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar, Selasa (16/12/2025) siang sekira pukul 11.00 WIB.
Kegiatan pemusnahan tersebut turut dihadiri Kasat Reserse Narkoba AKP Irwanta Sembiring, SH, MH, Kasiwas IPTU Arwansyah Batubara, Ps Kasi Humas IPTU Agustina Triyadewi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pematangsiantar Heri Santoso, SH dan Yovita Morina Tarigan, SH. Selain itu, pemusnahan juga disaksikan pengacara prodeo Roy Yantho Simangunsong serta empat orang tersangka dari sejumlah perkara narkotika.
Kapolres Pematangsiantar menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti narkotika ini dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku sebagai bentuk komitmen dan keseriusan Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Pematangsiantar.
“Pemusnahan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum serta wujud nyata perang terhadap narkoba,” tegas AKBP Sah Udur.
Barang bukti ganja yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dari beberapa laporan polisi, di antaranya LP Nomor LP/A/148/XII/2025/SPKT Satresnarkoba/Polres Pematangsiantar/Polda Sumut, tertanggal 2 Desember 2025, dengan tersangka S (51) dan I (47), dengan barang bukti ganja seberat 84,22 gram.
Kemudian LP Nomor LP/A/149/XII/2025/SPKT Satresnarkoba/Polres Pematangsiantar/Polda Sumut, tertanggal 2 Desember 2025, dengan tersangka RPMLS (37), dengan barang bukti ganja seberat 781,72 gram.
Selanjutnya LP Nomor LP/A/151/XII/2025/SPKT Satresnarkoba/Polres Pematangsiantar/Polda Sumut, tertanggal 4 Desember 2025, dengan tersangka MHN (44), dengan barang bukti ganja seberat 1.040,91 gram.
AKBP Sah Udur menjelaskan, total barang bukti ganja yang dimusnahkan sebanyak 1.906,85 gram tersebut merupakan sisa barang bukti setelah sebagian disisihkan untuk pemeriksaan Laboratorium Forensik.
“Dengan dimusnahkannya barang bukti ganja ini, diperkirakan sebanyak 5.720 jiwa manusia berhasil diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” ungkap Kapolres.
Ia menambahkan, kegiatan ini tidak hanya bertujuan memberikan efek jera kepada para pelaku, tetapi juga sebagai edukasi dan peringatan kepada masyarakat agar menjauhi narkoba yang dapat merusak masa depan generasi bangsa.
Pemusnahan barang bukti narkotika tersebut dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh unsur terkait sebagai bentuk transparansi, akuntabilitas, serta keterbukaan Polres Pematangsiantar kepada publik.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap sinergi antara Polri, instansi terkait, dan masyarakat semakin kuat dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran narkotika serta menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kota Pematangsiantar,” tutup AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak. (Red).







