Polres Pematangsiantar Buka Suara, Satlantas Polres Pematangsiantar Pastikan Penerbitan SIM A Tanpa Pungli

Hellosumut.com, Pematangsiantar–Sumut |

Satuan Lalu Lintas Polres Pematangsiantar memberikan klarifikasi tegas terkait tuduhan adanya pungutan liar (pungli) dalam proses penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) A sebagaimana diberitakan oleh salah satu media online dan akun TikTok pada Senin, 1 Desember 2025.

Klarifikasi disampaikan langsung oleh Kasat Lantas Polres Pematangsiantar IPTU Friska Susana, SH, pada Sabtu (06/12/2025).

IPTU Friska dengan tegas menyatakan bahwa informasi pungli sebesar Rp500.000 di Sat Lantas Polres Pematangsiantar tidak benar dan menyesatkan.

“Sama sekali tidak ada pungli penerbitan SIM A sebesar Rp500.000 di Satuan Lalu Lintas Polres Pematangsiantar,” tegasnya.

Kasat Lantas menjelaskan bahwa seluruh proses penerbitan SIM di Satlantas Polres Pematangsiantar dilaksanakan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan merujuk pada Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Ia menegaskan bahwa masyarakat telah diberikan informasi yang jelas mengenai mekanisme pembuatan SIM, termasuk biaya resmi berdasarkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Polri.

Untuk memperkuat klarifikasi, seorang warga bernama Anggiat Sahat Silitonga (28), warga Jalan Harapan, Kelurahan Tualang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, hadir langsung ke Satpas Satlantas Polres Pematangsiantar. Anggiat membuat video pengakuan resmi mengenai proses pengurusan SIM A yang ia jalani.

Mulai dari pendaftaran, pengambilan foto SIM, ujian praktik, ujian teori hingga pencetakan SIM, seluruh proses menurut Anggiat berjalan sesuai SOP, transparan, akuntabel, dan tanpa pungli. Ia juga menyebut hanya membayar biaya resmi PNBP sebesar Rp120.000.

Dengan adanya bukti berupa video pengakuan warga yang telah menerima SIM A secara resmi, IPTU Friska menegaskan bahwa isu pungli tersebut tidak berdasar.

“Video pengakuan warga itu membuktikan bahwa tuduhan pungli adalah tidak benar dan pemberitaan tersebut merupakan ujaran kebencian. Penerbitan SIM di Satlantas Polres Pematangsiantar sudah berjalan sesuai SOP, transparan dan akuntabel,” ujar IPTU Friska menegaskan.

Polres Pematangsiantar berharap klarifikasi ini memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa pelayanan penerbitan SIM di wilayah tersebut tetap berpedoman pada aturan resmi dan mengedepankan profesionalitas. (Red)

News Feed