Hellosumut.com, Jakarta |
Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto menegaskan langkah tegas terhadap praktik-praktik pelanggaran hukum di sektor kehutanan dan perkebunan. Selasa, (28/10/2025).
Lebih dari 4 juta hektare kebun sawit ilegal yang berada di kawasan hutan kini resmi dikuasai kembali oleh negara.
Langkah tersebut disebut sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memperbaiki tata kelola sumber daya alam dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
“Tidak ada lagi kasus yang ‘untouchable’. Negara hadir untuk menegakkan keadilan dan memastikan hasil bumi dikelola untuk kepentingan rakyat,” tegas Prabowo dalam Sidang Kabinet di Istana Negara, Jakarta.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama aparat penegak hukum (APH) telah bergerak cepat menertibkan lahan yang dikuasai secara ilegal oleh korporasi maupun perorangan. Pemerintah juga memastikan tidak ada kompromi terhadap pelaku pelanggaran yang merugikan negara hingga triliunan rupiah tersebut.
Selain berdampak positif terhadap keuangan negara, penertiban ini juga diharapkan memperkuat reputasi Indonesia di mata dunia sebagai produsen kelapa sawit yang berkelanjutan dan taat aturan. (*)






