Puluhan WBP Lapas Tebing Tinggi Terima Remisi Natal 2025, Dua Orang WBP Langsung Bebas

Hellosumut.com, Tebing Tebing-Sumut |

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tebing Tinggi memberikan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Natal Tahun 2025 kepada puluhan warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang beragama Kristen, Kamis (25/12/2025).

Pemberian remisi tersebut dilaksanakan di Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi, Kota Tebing Tinggi, sebagai bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, serta menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pidana.

Berdasarkan data resmi Lapas Tebing Tinggi, dari total 70 narapidana beragama Nasrani, sebanyak 61 orang dinyatakan memenuhi syarat dan berhak menerima Remisi Khusus Natal.

Rinciannya, 59 orang memperoleh Remisi Khusus Natal I, sementara 2 orang lainnya menerima Remisi Khusus Natal II yang secara langsung mengurangi masa pidana hingga dinyatakan bebas pada hari perayaan Natal.

Adapun besaran remisi yang diberikan bervariasi, yakni 15 hari untuk 6 orang, 1 bulan untuk 52 orang, beserta 1 bulan 15 hari untuk 3 orang warga binaan. Remisi ini diberikan kepada WBP yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti seluruh program pembinaan di dalam lapas.

Sementara itu, sebanyak 9 narapidana belum dapat diusulkan untuk menerima Remisi Khusus Natal karena belum memenuhi ketentuan yang ditetapkan. Dari jumlah tersebut, 8 orang belum menjalani masa pidana minimal enam bulan, sedangkan 1 orang lainnya masih menjalani pidana denda atau subsider.

Kepala Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi, Dede Mulyadi, menegaskan bahwa pemberian remisi bukan hanya sekedar pengurangan masa hukuman, tetapi merupakan bagian penting dari proses pembinaan warga binaan.

“Remisi Natal ini diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik, meningkatkan keimanan, serta mengikuti seluruh program pembinaan dengan sungguh-sungguh sebagai bekal reintegrasi sosial,” ujar Dede Mulyadi.

Hingga 25 Desember 2025, Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi dihuni oleh 1.353 warga binaan, terdiri dari 937 narapidana dan 416 tahanan, dengan kapasitas hunian ideal sebanyak 576 orang.

Meski berada dalam kondisi kelebihan kapasitas, pihak lapas menegaskan komitmennya untuk tetap memberikan pelayanan dan pembinaan yang optimal bagi seluruh warga binaan. (Red)

News Feed